Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Peran PPNS di Daerah, Kanwil Kemenkum NTB Gelar Sosialisasi

2025_0625_09245200.jpg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar sosialisasi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada, Rabu (25/6), di Aula Kantor Wilayah.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga serta diikuti oleh 60 PPNS dari 25 instansi vertikal dan pemerintah daerah di Provinsi NTB.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, menyampaikan dalam laporannya bahwa sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka membangun koordinasi dan kolaborasi PPNS serta berbagi informasi terkait kebijakan dan teknis penyidikan terbaru bagi PPNS

2025_0625_09364800.jpg

2025_0625_09235400.jpg

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, saat membuka sosialisasi ini mengatakan bahwa tugas PPNS yang diatur dalam Undang-Undang ( UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP)) adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang, dan dalam Pelaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.

"Tugas utama PPNS adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, dan memeriksa tersangka," terang Mila.

PPNS, tambah Mila, juga berwenang melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka penyidikan, seperti melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti.

Sosialisasi ini menghadirkan 2 narasumber, yaitu Donny Anggoro dari Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Prayit Hariyanto dari Kepolisian Daerah Provinsi NTB.

Mila berharap, sosialisasi ini dapat memberikan informasi serta peningkatan pemahaman berkaitan dengan PPNS yang meliputi tata cara pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji, mutasi, pemberhentian dan pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Pembentukan Sekretariat PPNS di daerah.

(M. Ilyas)

IMG-20250625-WA0006.jpg

2025_0625_09383100.jpg

2025_0625_10450900.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI