Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar sosialisasi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada, Rabu (25/6), di Aula Kantor Wilayah.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga serta diikuti oleh 60 PPNS dari 25 instansi vertikal dan pemerintah daerah di Provinsi NTB.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, menyampaikan dalam laporannya bahwa sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka membangun koordinasi dan kolaborasi PPNS serta berbagi informasi terkait kebijakan dan teknis penyidikan terbaru bagi PPNS
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, saat membuka sosialisasi ini mengatakan bahwa tugas PPNS yang diatur dalam Undang-Undang ( UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP)) adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang, dan dalam Pelaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.
"Tugas utama PPNS adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, dan memeriksa tersangka," terang Mila.
PPNS, tambah Mila, juga berwenang melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka penyidikan, seperti melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti.
Sosialisasi ini menghadirkan 2 narasumber, yaitu Donny Anggoro dari Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Prayit Hariyanto dari Kepolisian Daerah Provinsi NTB.
Mila berharap, sosialisasi ini dapat memberikan informasi serta peningkatan pemahaman berkaitan dengan PPNS yang meliputi tata cara pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji, mutasi, pemberhentian dan pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Pembentukan Sekretariat PPNS di daerah.
(M. Ilyas)