Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar sosialisasi terkait Legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada 60 PPNS dari 25 instansi vertikal dan pemerintah daerah di Provinsi NTB, Rabu (25/6)
Bertempat di Aula Kantor Wilayah, turut hadir Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga beserta jajaran.
Hadir secara daring Donny Anggoro, Kepala Sub Direktorat PPNS Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai narasumber menyampaikan Legalitas PPNS. “Untuk dapat diangkat sebagai PPNS harus memenuhi persyaratan berpangkat paling rendah golongan III/a, berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain, bertugas di operasional penegakan hukum, dan syarat lainnya,” ungkap Donny.
Donny juga mengutarakan Calon PPNS juga telah harus mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan, serta mendapat pertimbangan dari Kapolri dan Jaksa Agung. “Calon Pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk,” terangnya.
Pelantikan dilakukan oleh Direktur Jenderal Admministrasi Hukum UMUM (AHU) atas nama Menteri Hukum untuk Pejabat PPNS di tingkat pusat dan dilaksanakan di Direktorat Jenderal AHU dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum atas nama Menteri Hukum untuk Pejabat PPNS di tingkat daerah dan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat.
Sementara itu, untuk mutasi PPNS wajib dilaporkan paling lama 30 hari terhitung SK Mutasi ditetapkan. “ Mutasi Pejabat PPNS dilakukan dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian, atau pemerintah daerah, mutasi Pejabat PPNS dari satu instansi ke instansi yang lain, mutasi Pejabat PPNS dari satu unit ke unit lain dalam lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian atau pemerintah daerah yang dasar hukum kewenangannya berbeda atau mutasi jabatan atau wilayah kerja Pejabat PPNS yang dasar hukum kewenangannya sama,” ujar Kepala Sub Direktorat PPNS Direktorat Pidana.
Adapun pemberhentian Pejabat PPNS dari jabatannya, kata Donny, dilaksanakan karena diberhentikan sebagai PNS, tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum atau atas permintaan sendiri secara tertulis. “Pemberhentian Pejabat PPNS diusulkan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi Pejabat PPNS kepada Menteri,” kata Donny.
Donny menambahkan pengangkatan kembali Pejabat PPNS dilakukan dalam hal terjadi penugasan kembali Pejabat PPNS yang diberhentikan karena alasan tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum atau pemberhentian atas permintaan sendiri secara tertulis
Terakhir, Donny menjelaskan terkait KTP PPNS yang merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. “KTP diberikan setelah PPNS resmi dilantik, berlaku selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang,” pungkasnya.
(M. Ilyas)