Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTB Sampaikan Legalitas PPNS kepada 60 PPNS di NTB

IMG-20250625-WA0006.jpg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar sosialisasi terkait Legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada 60 PPNS dari 25 instansi vertikal dan pemerintah daerah di Provinsi NTB, Rabu (25/6)

Bertempat di Aula Kantor Wilayah, turut hadir Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga beserta jajaran.

Hadir secara daring Donny Anggoro, Kepala Sub Direktorat PPNS Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai narasumber menyampaikan Legalitas PPNS. “Untuk dapat diangkat sebagai PPNS harus memenuhi persyaratan berpangkat paling rendah golongan III/a, berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain, bertugas di operasional penegakan hukum, dan syarat lainnya,” ungkap Donny.

Donny juga mengutarakan Calon PPNS juga telah harus mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan, serta mendapat pertimbangan dari Kapolri dan Jaksa Agung. “Calon Pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk,” terangnya.

Pelantikan dilakukan oleh Direktur Jenderal Admministrasi Hukum UMUM (AHU) atas nama Menteri Hukum untuk Pejabat PPNS di tingkat pusat dan dilaksanakan di Direktorat Jenderal AHU dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum atas nama Menteri Hukum untuk Pejabat PPNS di tingkat daerah dan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat.

2025_0625_10441000.jpg

2025_0625_11223100.jpg

Sementara itu, untuk mutasi PPNS wajib dilaporkan paling lama 30 hari terhitung SK Mutasi ditetapkan. “ Mutasi Pejabat PPNS dilakukan dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian, atau pemerintah daerah, mutasi Pejabat PPNS dari satu instansi ke instansi yang lain, mutasi Pejabat PPNS dari satu unit ke unit lain dalam lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian atau pemerintah daerah yang dasar hukum kewenangannya berbeda atau mutasi jabatan atau wilayah kerja Pejabat PPNS yang dasar hukum kewenangannya sama,” ujar Kepala Sub Direktorat PPNS Direktorat Pidana.

Adapun pemberhentian Pejabat PPNS dari jabatannya, kata Donny, dilaksanakan karena diberhentikan sebagai PNS, tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum atau atas permintaan sendiri secara tertulis. “Pemberhentian Pejabat PPNS diusulkan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi Pejabat PPNS kepada Menteri,” kata Donny.

Donny menambahkan pengangkatan kembali Pejabat PPNS dilakukan dalam hal terjadi penugasan kembali Pejabat PPNS yang diberhentikan karena alasan tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum atau pemberhentian atas permintaan sendiri secara tertulis

Terakhir, Donny menjelaskan terkait KTP PPNS yang merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. “KTP diberikan setelah PPNS resmi dilantik, berlaku selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang,” pungkasnya.

(M. Ilyas)

2025_0625_11320700.jpg

2025_0625_11230400.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI