Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendukung perlindungan hukum bagi para pelaku usaha lokal. Hal itu terbukti dari kunjungan yang dilakukan oleh Divisi Pelayanan Hukum ke sebuah tempat usaha di Kota Mataram yang bernama Erina Gallery.
Tim Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili oleh Azwar Riyadi dan Risma Superanita, menemui Erina selaku pemilik usaha Erina Gallery pada Selasa (24/6) di Jalan Pemuda, Gomong.
Dalam kunjungannya, Azwar dan Risma memberikan edukasi kepada Erina mengenai pentingnya mendaftarkan Hak Cipta dan Merek Jasa sebagai bentuk perlindungan hukum atas nama usaha dan karya yang telah diciptakan.
Erina Gallery yang kerap menerima pesanan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) NTB ini dinilai memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang tinggi. Hal itu karena karya-karya mereka seperti motif, sketsa, dan busana yang dihasilkan memiliki nilai cipta dan orisinalitas yang layak didaftarkan.
“Kami ingin memberikan pemahaman langsung kepada pelaku usaha seperti Ibu Erina bahwa perlindungan hukum melalui pendaftaran KI tidak hanya melindungi karya mereka, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi usaha,” kata Azwar.
Selain sejumlah karyanya, nama “Erina Gallery” juga dinilai layak didaftarkan sebagai merek jasa, mengingat popularitas dan reputasi bisnis yang sudah dibentuk oleh pengusaha tersebut.
Setelah menerima edukasi dari tim Kanwil Kemenkum NTB, Erina menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia mengaku baru menyadari pentingnya perlindungan hukum untuk mencegah potensi pelanggaran hak cipta atau penyalahgunaan merek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai tindak lanjut, ada dua hal yang rencananya akan diajukan untuk pendaftaran Kekayaan Intelektual, yaitu motif Gerbang Sangkareang sebagai hak cipta dan nama “Erina Gallery” sebagai merek jasa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya masif Kanwil Kemenkum NTB dalam mendorong pelaku usaha lokal agar lebih sadar hukum dan menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai aset berharga.