Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mengenal Hak Cipta dan Royalti untuk Perlindungan dan Penghargaan atas Karya” pada, Kamis (26/6). FGD ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya cipta.
FGD yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB ini diikuti oleh puluhan pelaku usaha mulai dari perhotelan, restoran, kafe, hingga karaoke se-Pulau Lombok dengan menghadirkan narasumber dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI, Naufal Muhidiastu dan Vanny Irawan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat pelaku usaha.
"Melalui kerja sama dengan LMK SELMI, diharapkan para pelaku usaha mendapatkan kejelasan terkait aturan dan kewajiban hukum dalam penggunaan karya cipta serta terdorong untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran terkait tentang royalti," ujar Farida.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Kementerian Hukum dengan LMK serta kehadiran pelaku usaha yang antusias mengikuti kegiatan ini.
"Perlindungan terhadap karya cipta merupakan bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan kontribusi para seniman dan pencipta, yang perlu dibangun dengan kesadaran kolektif," ucap Mila.
Mila menambahkan bahwa sistem royalti harus dibangun secara adil, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum kepada pencipta maupun pengguna.
"Pentingnya untuk mengenali, menghargai, dan melindungi karya cipta. Jadikan kepatuhan terhadap hukum kekayaan intelektual sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesional," pungkas Mila.
Diakhir kegiatan, Kanwil Kemenkum NTB mendorong seluruh peserta untuk segera melakukan pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum atas identitas dan reputasi usaha, karena diketahui bahwa mayoritas pelaku usaha yang hadir, belum memiliki merek yang terdaftar secara resmi.
(M. Ilyas)