Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum NTB Imbau Pelaku Usaha Kenali Hak Cipta dan Royalti

2025_0626_10092100.jpg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mengenal Hak Cipta dan Royalti untuk Perlindungan dan Penghargaan atas Karya” pada, Kamis (26/6). FGD ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya cipta.

FGD yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB ini diikuti oleh puluhan pelaku usaha mulai dari perhotelan, restoran, kafe, hingga karaoke se-Pulau Lombok dengan menghadirkan narasumber dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI, Naufal Muhidiastu dan Vanny Irawan.

2025_0626_10090600.jpg

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat pelaku usaha.

"Melalui kerja sama dengan LMK SELMI, diharapkan para pelaku usaha mendapatkan kejelasan terkait aturan dan kewajiban hukum dalam penggunaan karya cipta serta terdorong untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran terkait tentang royalti," ujar Farida.

2025_0626_10061600.jpg

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Kementerian Hukum dengan LMK serta kehadiran pelaku usaha yang antusias mengikuti kegiatan ini.

"Perlindungan terhadap karya cipta merupakan bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan kontribusi para seniman dan pencipta, yang perlu dibangun dengan kesadaran kolektif," ucap Mila.

Mila menambahkan bahwa sistem royalti harus dibangun secara adil, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum kepada pencipta maupun pengguna.

2025_0626_11284000.jpg

"Pentingnya untuk mengenali, menghargai, dan melindungi karya cipta. Jadikan kepatuhan terhadap hukum kekayaan intelektual sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesional," pungkas Mila.

Diakhir kegiatan, Kanwil Kemenkum NTB mendorong seluruh peserta untuk segera melakukan pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum atas identitas dan reputasi usaha, karena diketahui bahwa mayoritas pelaku usaha yang hadir, belum memiliki merek yang terdaftar secara resmi. 

(M. Ilyas)

2025_0626_10111200.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI